1. Mengenakan pakaian yang sempit, transparan (tembus pandang) dan yang membuat orang tertarik untuk memandang.
Allah berfirman:
"Dan janganlah wanita-wanita muslimah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada para suami mereka." (An-Nur: 31).
"Dan
janganlah mereka (wanita-wanita muslimah) memukulkan kaki-kaki mereka
untuk diketahui apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka." (An-Nur:
31).
Jika memperdengarkan suara perhiasan seperti gelang kaki atau
perhiasan sejenisnya yang tersembunyi tidak dibolehkan, maka bagaimana
pula dengan perhiasan yang tampak nyata, lebih dari itu bagaimana halnya
dengan menampakkan lengan tangan, dada, betis bahkan paha?
2.
Mengenakan pakaian yang terbuka dari bawah, atau tidak menutupi betis,
dua telapak kaki, punggung, mengenakan celana pendek juga
pakaian-pakaian yang menampakkan kecantikan wanita di hadapan laki-laki
bukan mahramnya.
Sesungguhnya
munculnya keadaan ini telah pernah disinyalir oleh Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam . Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Dua (jenis manusia) dari
ahli Neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa
cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan
wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan
menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka
seperti punuk onta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga bahkan
tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi Surga telah tercium dari
jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim, shahih).
3. Mengenakan pakaian yang berlengan pendek, termasuk di dalamnya mengenakan kaos sehingga menampakkan kedua lengan tangan.
Ini
jelas haram karena tidak menutup aurat. Tetapi betapa banyak wanita
muslimah yang tidak memperhatikan masalah ini, sehingga mereka
mengenakan pakaian tersebut di jalan-jalan, di pasar dan di
tempat-tempat umum. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Wanita
adalah aurat, maka jika ia keluar setan membuatnya indah (dalam
pandangan laki-laki)." (HR. At-Tirmidzi, hasan shahih). Yakni setan
membuat segenap mata memandang kepada si wanita sehingga menimbulkan
fitnah.
4. Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki, baik dalam bentuk maupun ciri-cirinya.
Wanita memiliki pakaian khusus dengan segenap
ciri-cirinya, dan laki-laki juga memiliki pakaian yang khusus, yang
membedakannya dari pakaian wanita. Dan wanita tidak diperbolehkan
menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan dan cara berjalan.
Dalam hadits shahih disebutkan:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang
menyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari, shahih).
"Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian
wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR. Ahmad, Abu Daud,
Ibnu Majah dan lainnya, sanad hadits ini shahih menurut syarat Muslim).
5. Mengenakan konde (sanggul) rambut, karena ia termasuk menyambung rambut.
Ketika
acara walimah pernikahan atau acara-acara pesta lainnya banyak wanita
muslimah yang berdandan dengan sanggul rambut. Ini adalah dilarang.
Asma' binti Abi Bakar berkata, seorang wanita datang kepada Nabi `.
Wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai anak
perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini
ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut)nya? Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam menjawab:
"Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya." (HR. Muslim).
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun." (HR. Muslim).
Termasuk
dalam hal ini adalah mengenakan wig (rambut palsu) yang biasanya
dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi
dengan berbagai kemungkaran. Kebanyakan orang-orang yang melakukan hal
ini adalah kalangan artis, bintang film, pemain drama, teater juga
wanita-wanita yang kurang percaya diri dan ingin tampil lebih.
Mudah-mudahan Allah menunjuki mereka dan kita semua.
6. Mengecat kuku sehingga menghalangi air mengenai kulit ketika berwudhu.
Setiap
kulit anggota wudhu tidak boleh terhalang oleh air, termasuk di
dalamnya kuku. Mengenakan cat kuku menjadikan air terhalang mengenai
kuku, sehingga wudhu menjadi tidak sah. Allah berfirman:
"Wahai
orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan shalat maka
basuhlah wajahmu dan kedua tanganmu hingga ke siku, dan usaplah (rambut)
kepalamu dan kakimu hingga ke mata kaki." (Al-Maidah: 6).
Biasanya yang mengecat kuku adalah para wanita, tetapi larangan ini berlaku umum, baik laki-laki maupun wanita.
7. Memakai kuku palsu atau memanjangkan kuku tangan dan kaki.
Ini
adalah menyalahi fithrah, dan larangan ini berlaku umum, baik bagi
laki-laki maupun wanita. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda:
"Ada lima fithrah; yaitu memotong rambut kemaluan, khitan,
menggunting kumis, mencabut rambut ketiak dan memotong kuku." (Muttafaq
alaih).
Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata:
"Kami diberi
waktu dalam menggunting kumis, memo-tong kuku, mencabut bulu ketiak dan
rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam." (HR.
Muslim).
Meskipun bagi sementara orang, memanjangkan kuku ada
manfaatnya, misalnya untuk keperluan-keperluan khusus, tetapi ia tidak
menjadikan hukumnya berubah menjadi boleh. Karena itu setiap muslim
harus menjaga agar kukunya tidak sampai panjang, segera memotongnya jika
telah tumbuh. Adapun di antara hikmahnya adalah untuk menjaga
kebersihan, sehingga ia merupakan salah satu tindakan penjagaan.
8. Tidak memakai kerudung (penutup kepala).
Malapetaka
besar yang dipropagandakan oleh kaum sekuler dan murid-murid orientalis
adalah pendapat bahwa kerudung (penutup kepala) hanyalah kebudayaan
Arab belaka, tidak merupakan perintah syari'at. Oleh mereka yang
terbiasa tidak memakai kerudung, pendapat ini merupakan legitimasi dan
pembenaran terhadap perbuatan mungkar mereka. Sedangkan mereka yang
masih labil dan perlu pembinaan, mereka menjadi bimbang, tetapi biasanya
mereka lebih mudah mengikuti trend yang ada. La haula wala quwwata
illaa billah. Tidak seorang ulama salaf pun yang berpendapat kerudung
(penutup kepala) bukan perintah agama. Pendapat aneh ini hanya terjadi
di kalangan cendekiawan muslim yang jauh dari tuntunan salaf. Dan dalil
masalah ini sebagaimana disebutkan dalam pembahasan-pembahasan
terdahulu.
9. Tidak memakai kaos kaki, sehingga tampak telapak kakinya.
Bagi
sebagian muslimah yang ta'at memakai pakaian muslimah pun, terkadang
masalah ini dianggap sepele. Telapak kaki termasuk aurat, karena itu ia
harus ditutupi, membiarkannya kelihatan berarti kemungkaran dan dosa.
Dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam masalah-masalah
terdahulu.
Wanita pada dasarnya sangat senang dipuji, baik
kecantikannya, kelembutannya dan sifat-sifat indahnya yang lain. Tetapi
banyak yang terperosok jauh, ingin dipuji kecantikannya, meski dengan
resiko membuka aurat, agar tampak lebih indah mempesona. Ingatlah,
wanita adalah sumber fitnah. Dan fitnah terbesar dari wanita adalah soal
auratnya. Kaum muslimah yang menutup aurat secara syar'i berarti telah
memberikan sumbangan terbesar bagi tertutupnya sumber fitnah. Karena
itu, berhati-hatilah wahai kaum muslimah dalam hal berpakaian! (as/ain).
http://www.suaramedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar